Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Apa yang dimaksud dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah?

Pengadaan Barang dan Jasa  adalah suatu aktivitas untuk memperoleh kebutuhan pada lembaga seperti kementrian / satuan kerja perangkat daerah / institusi lainnya. Proses tersebut dapat melalui proses perencanaan, pemilihan penyedia hingga menentukan kebutuhan Barang dan Jasa  sesuai spesifikasi.

Proses pengadaan bersumber dari pembiayaan APBN, APBD, Dana BOS, dan Dana Afirmasi Kinerja. Kegiatan tersebut terlaksana secara swakelola melalui sebuah sistem secara elektronik maupun non-elektronik untuk meningkatkan transparansi, efisiensi dan akuntabilitas agar dapat dipertanggungjawabkan

Kegiatan pengadaan Barang dan Jasa  bagi sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit daripada pengadaan di sektor non-pemerintahan.

Hal ini terjadi karena sumber dana tersebut berasal dari pendapatan negara salah satunya pajak yang perlu pertanggungjawaban sedetil mungkin..

Alur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah memiliki beberapa alur yang harus melalui prosedur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.yang telah mengatur. Peraturan tersebut menjadi dasar untuk pedoman bagi para pihak yang terlibat dalam alur proses pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah termasuk penyedia Barang dan Jasa itu sendiri.

Kini, proses maupun sistem pengadaan di lingkungan Pemerintah itu sendiri sudah menggunakan sistem elektronik yang mana sistem tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas sehingga mendapat pertanggungjawaban dengan sebenar-benarnya.

Pihak yang terlibat di proses pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah antara lain :

  • Pengguna Anggaran (PA) : Pejabat atau Lembaga atau Perangkat Daerah yang bertanggungjawab atas Anggaran
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Bertanggungjawab dalam persiapan untuk pelaksanaan kontrak pengadaan Barang dan Jasa
  • Pejabat Pengadaan (PP) : Bertanggungjawab dalam pengadaan langsung untuk nilai tertentu melalui lelang atau yang sering kita sebut tender
  • Penyedia Barang dan Jasa : Badan Usaha yang menyediakan atau menjua Barang dan Jasa tertentu sesuai spesifikasi kebutuhan pihak terkait
  • Auditor atau Pengawas (Inspektorat, BPK) : Mengawasi jalannya proses pengadaan Barang dan Jasa untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas untuk meminimalisir adanya ketidaksesuaian dan korupsi

Jenis Pengadaan Barang dan Jasa

Jenis jenis pengadaan Barang dan Jasa di pemerintahan mencakup beberapa sektor antara lain :

  • Pengadaan Barang Modal : Pengadaan Elektronik, Komputer, Furnitur
  • Pengadaan Barang Habis Pakai : Alat Tulis Kantor, Alat dan Kebutuhan Kebersihan
  • Pengadaan Jasa Konsultasi dan Perencanaan : Konstultan IT, Konsultan Perencanaan
  • Pengadaan Jasa Keamanan
  • Pengadaan Jasa Tenaga Kerja Kebersihan
  • Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Bangunan dan Interior
  • Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Jalan
  • Pengadaan Pekerjaan Konstriksi Jembatan
  • Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Gedung, dsb

Setiap Jenis pengadaan Barang dan Jasa tersebut memiliki metode pelaksanaan yang berbeda-beda berdasarkan pada kompleksitas pekerjaan.